2. Kredit Investasi
Kredit yang diberikan kepada para pengusaha kecil dan mikro untuk investasi, berarti untuk penambahan modal dan kredit bukan untuk keperluan perbaikan ataupun penambahan barang modal atau fasilitas–fasilitas yang erat hubungannya dengan itu. Misalnya untuk membangun tempat usaha, membeli/mengganti mesin–mesin dan sebagainya.
3. Kredit Konsumsi
Kredit yang diperuntukan untuk masyarakat umum khususnya kepada pegawai atau karyawan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat selain untuk kepentingan usaha seperti perbaikan rumah, keperluan biaya pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.
SYARAT & KETENTUAN KREDITDEBITUR PERORANGAN
1. Photo copy identitas diri (KTP , SIM, atau Paspor).
2. Photo copy akte nikah (bagi yang sudah menikah).
3. Photo copy kartu keluarga.
4. Photo copy rekekening koran/rekening giro atau buku tabungan di bank manapun antara 3 bulan terakhir.
5. Photo copy slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari perusahaan tempat bekerja calon debitur.
6. Agunan yang diterima adalah Kendaraan (BPKB),
7. Tanah dan Rumah (SHM, SHGB, AJB*).
DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN
1. Photo copy identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur &komisaris).
2. Photo copy NPWP (Nomor Pokok wajib pajak).
3. Photo copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
4. Photo copy Akte Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan beserta perubahannya dari Notaris.
5. Photo copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
6. Kopi rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 1 tahun terakhir.
7. Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.